Ekonomi Islam


Makalah
Uang dalam Perspektif Islam
Dosen Pengampu: Zahrotun Nafisah L.C, M.H.I


Di Susun oleh:
1.      Adela Agustina Q
2.      Ainun Nasiroh
3.      Muhammad Hisyam
Perbankan Syari’ah
Universitas Nahdlatul Ulama Jepara
2016/2017


Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Daftar Isi

Kata Pengatar..................................................................................................... i
Daftar Isi........................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan......................................................................................... iii
BAB II Pembahasan......................................................................................... 1
A.    Fungsi Uang Perspektif Ekonomi Islam............................................... 1
B.     Sejarah Uang dalam Ekonomi Islam..................................................... 4
C.     Jenis-jenis Uang.................................................................................... 7
D.    Perubahan Uang Emas dan Uang Perak ke Kertas............................... 9
E.     Uang Kertas dalam Pandangan Islam................................................. 10
BAB III Penutup............................................................................................. iv
Daftar Pustaka.................................................................................................. v


BAB I
Pendahuluan
I.1. Latar Belakang
Uang merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan manusia. Dalam setiap kegiatan manusia hampir selalu berkaitan dengan uang. Dalam ekonomi islam uang merupakan hal cukup diperhatikan. Perkembangan uang dalam ekonomi islam dipengaruhi oleh berbagai peran tokoh-tokoh besar. Sejarah uang dimulai sejak awal peradaban islam masa kenabian Muhammad S.A.W hingga sekarang ini. Muncullah berbagai jenis uang dan macam-macam dari uang tersebut.
I.2. Rumusan Masalah
I.2.1 Apa Fungsi Uang Perspektif dalam Islam?
I.2.2 Bagaimana Sejarah Uang dalam Ekonomi Islam?
I.2.3 Bagaimana Perubahan Uang Emas dan Perak ke Uang Kertas?
I.3. Tujuan
I.3.1 Dapat memahami fungsi uang perspektif dalam Islam.
I.3.2 Dapat mengerti sejarah uang dalam ekonomi Islam.
I.3.3 Dapat mengetahui perubahan uang emas dan perak ke uang kertas.


BAB II
Pembahasan
A.    Fungsi Uang Perspektif Ekonomi Islam
1.      Pengertian Uang
Dalam ekonomi islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada beberapa makna, yaitu al-naqdu yabf baik dari dirham, menggegam dirham, membedakan dirham, dan al-naqd juga berarti tunai. Kata nuqud untuk tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘ain untuk menunjukkan dinar emas. Sementara itu kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah.  (Dr. Rozalinda, M.Ag, 2014)
      Menurut para ahli ekonomi kontemporer, uang didefinisikan dengan benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar-menukar atau perdagangan dan sebagai standar nilai. Jadi, uang adalah sarana dalam transaksi yang dilakukan masyarakat dalam kegiatan produksi dan jasa. Baik uang itu berasal dari emas, perak, tembaga, kulit, kayu, batu, dan besi. Selama itu diterima masyarakat dan dianggap sebagai uang. (Dr. Rozalinda, M.Ag, 2014)
2.      Syarat-syarat Uang
Syarat-syarat uang adalah:
1.      Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
2.      Tahan lama
3.      Bendanya mempunyai mutu yang sama
4.      Mudah dibawa-bawa
5.      Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya
6.      Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)
7.      Dicetak dan disahkan penggunanya oleh pemegang otoritas moneter (pemerintah).
3.      Fungsi Uang  (Nurul Huda,dkk., 2013)
Dalam sistem ekonomi konvensional, uang berfungsi sebagai:
1.      Alat tukar (medium of exchange);
Uang adalah alat tukar-menukar yang digunakan setiap individu untuk transaksi barang dan jasa. Misalnya, seseorang yang memiliki beras untuk dapat memenuhi kebutuhannya tehadap lauk-pauk ia cukup menjual berasnya dengan menerima uang sebagai gantinya. Kemudian ia dapat membeli lauk-pauk yang yang ia butuhkan. Begitulah fungsi uang sebagai alat tukar pada setiap transaksi dalam rangka pemenuhan hidup manusia.
2.      Standar harga (standard of value);
Ini merupakan uang yang terpenting. Uang adalah satuan nilai atau standar ukuran harga dalam transakasi barang dan jasa. Dengan adanya uang sebagai satuan nilai, memudahkan terlaksananya transaksi dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
3.      Penyimpan kekayaan (store of value);
Yang dimaksud dengan uang sebagai penyimpan kekayaan adalah bahwa orang yang mendapatkan uang kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu, tetapi ia sisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang ia butuhkan di masa tertentu. Atau disimpan untuk hal-hal yang tidak terduga.
4.      Standar pembayaran tunda (standard of deffered payment).
Sebagian ahli ekonomi berpendapat, bahwa uang adalah unit ukuran dan standar untuk pembayaran tunda. Misalnya, transaksi terjadi pada waktu sekarang dengan harga tertentu, tetapi uang diserahkan pada masa yang akan datang. Untuk itu dibutuhkan standar ukuran yang digunakan untuk menentukan harga.
Namun, hal ini berbeda dengan sistem ekonomi islam yang hanya mengakui fungsi uang itu sebagai medium of exchange dan unit of account. Sedangkan fungsi uang sebagai store of value dan standard of deffered payment di perdebatkan oleh ahli ekonomi islam.
Namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang antara sistem kapitalis dengan sistem islam.
·         Dalam sistem perekonomian kapitaslis, uang tidak hanya sebgai alat tukar yang sah (Legal Tender) melainkan juga sebagai komoditas. Uang juga dapat di perjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Lebih jauh, dengan dengan cara pandang demikian maka uang juga dapat di sewakan (leasing).
·         Dalam sistem perekonomian islam, apapun itu juga berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa di perjual belikan dengan kelebihan baik secara on the spot  maupun bukan.
Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas oleh sistem kapitalis, berkembanglah apa yang di sebut pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilakan dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama pada sektor monoternya .
Berdasarkan definisi uang yang dikemukakan di atas, menurut ekonomi Islam uang itu berfungsi sebagai satuan nilai atau standar ukuran harga (unit of account), dan media pertukaran (medium of exchange).
B.     Sejarah Uang dalam Ekonomi Islam
a.       Uang di Awal Masa Islam
Dinar dan dirham pada awalnya telah berlaku dari masa sebelum Islam. Bangsa Roma dan Persia telah menggunakan kedua mata uang tersebut sebagai alat tukar yang sah. Karena adanya aktivitas perdagangan dinar Roma banyak beredar di kalangan penduduk Mekkah. Penggunaan dinar Roma dan dirham Persia berlangsung secara terus-menerus di kalangan orang Arab hingga datangnya Islam. Walaupun pada saat itu uang Yaman juga beredar, namun penggunaannya sangat terbatas. Bangsa Arab menyebut uang emas dengan istilah “al-a’in” sedangak uang perak disebut dengan istilah “al-wariq”. 
b.      Masa Nabi Muhammad S.A.W
Dinar di masa Nabi Muhammad dari awal ia diutus menjadi Nabi sampai ia meninggal bentuk fisik dinar masih sama seperti keadaan awal, yaitu bentuknya masih berbeda-beda dan sudah diketahui berapa berat dan kadar karatnya. Juga telah diidentifikasikan siapa yang bertanggung jawab atas pengukur berat dan kadarnya dengan menuliskan siapa yang mengeluarkan uang tersebut. Dengan demikian di masa ini belum ada dinar yang dicetak resmi sebagai simbol mata uang umat Islam. Karena, pada saat itu Rasulullah SAW masih sibuk dengan perkara-perkara yang lebih penting. Perhatian Nabi Muhammad banyak tercurah pada penyatuan Jazirah Arab baik secara politik maupun keagamaan. Namun demikian Islam membawa pandangan baru dalam hal ekonomi secara umum juga aturan-aturan khusus mengenai uang yang berkaitan dengan pertukaran uang yang adil.
c.       Masa Abu Bakar As Shidiq r.a
Di masa pemerintahan khalifah Abu bakar As-shidiq keadaan bentuk mata uang dinar masih sama dengan masa Nabi Muhammad SAW. Hal ini disebabkan karena masa pemerintahan khalifah Abu bakar As-shidiq relatif pendek dan banyak juga perkara yang harus ditangani. Perkara-perkara tersebut diantara lain adalah memerangi orang murtad dan orang-orang yang enggan untuk memayar zakat. 
d.      Masa Umar bin Khatab r.a
Pada masa khalifah Umar perkembangan uang mulai dirasakan, namun lebih banyak berkaitan dengan uang dirham (uang perak). Pada awalnya dirham hanya berupa fulus perunggu yang dicetak dengan menggunakan aksara arab di setiap sisinya. Setelah itu, barulah khalifah Umar ra melakukan hal-hal penting dalam masalah uang.
1.      Percetakan uang dirham dengan ciri-ciri keislaman. Bentuk uang dirham Islam pertama ini hampir sama dengan dirham Persia. Hanya saja terdapat tulisan tambahan seperti “Al-hamdulillah”, “Muhammad Rasulullah”, “Laa ilaha illa Allah wahdahu” dan juga nama khalifah “Umar”. Sebab dicetaknya uang dirham ini karena pada masa itu aktivitas perdagangan berkembang semakin luas seiring dengan semakin meluasnya wilayah Islam.
2.      Ditetapkannya standar kadar dirham dan dikaitkannya standar tersebut dengan kaitan. Pada masa itu beredar berbagai jenis dirham dengan takaran yang bereda-beda pula. Ada yang menyebutnya dengan takaran dawaniq, misalnya dirham Al-Baghaly sebesar 8 dawaniq, dirham al-Thabary sebesar 4 dawaniq. Ada pula yang menggunakan istilah mistqal yang artinya 1 dirham adalah 1 mistqal. Takaran mistqal pun berbeda-beda, ada yang menyatakan 20 qirad, 12 qirad, 10 qirad dan lain-lain.
Atas segala perbedaan tersebut, khalifah Umar membuat kebijakan dengan melihat pada apa yang berlaku di tengah masyarakat baik takaran yang rendah maupun takaran yang tinggi. Sehingga khalifah Umar menetapkan standar dirham yang dikaitkan dengan dinar, yaitu : 1 dirham sama dengan 7/10 dinar, atau setara dengan 2,97 gr dengan landasan standar dinar 4,25 gram emas. Standar inilah yang kemudian berlaku secara baku dalam landasan syar’i.
3.      Ada usaha Khalifah Umar untuk membuat uang dengan bentuk lain. Yaitu dengan menggunakan bahan dasar kulit hewan (kambing). Pemikiran ini terjadi karena Khalifah Umar menganggap bahwa uang kulit relatif lebih mudah untuk dibawa sehingga memudahkan untuk melakukan kegiatan transaksi. Hal tersebut dipicu dengan keadaan perekonomian yag semakin membaik seiring dengan meluasnya wilayah Islam. Namun hal ini di urungkan, karena banyaknya sahabat yang tidak menyetujui dengan pertimbangan bahwa bahan kulit tidak dapat dijadikan standar of value karena harga kulit berfluktuasi seiring dengan fluktuasi harga binatang itu sendiri, yang mengikuti harga perkembangan pasar. Selain itu, juga karena sifat dasar kulit sendiri yang mudah rusak sehingga tidak aman jika digunakan sebagai alat tukar yang sah. 
Khalifah Umar pun menetapkan standar koin dinar dan dirham. Berat 7 dinar sama dengan 10 dirham. Standar dinar emas yakni memakai kadar emas 22 karat dengan berat 4,25 gram. Sedangkan dirham harus menggunakan perak murni seberat 3,0 gram. Keputusan ini telah ditetapkan pula dengan para ulama pada masa itu.
e.       Masa Usman bin Affan
Pada masa ini perkembangan yang penting adalah dicetaknya uang dinar dan dirham baru dengan memodifikasi uang dinar Persia dan ditulis simbol-simbol Islam. Dimana di dalam uang dinar tersebut terdapat tulisan “Allahhu Akbar”. Ada pula yang meriwayatkan bahwa dirham di masa ini di satu sisi bergambar Croeses ke II yang dipahat bersama dengan kota asalnya, dengan tanggal dan aksara Persia. Di batas koin juga terdapat kata-kata dalam aksara Kuffi, yang artinya “Rahmat, dengan asma Allah, dengan asma Tuhanku, bagi Allah, Muhammad”. Sejauh ini dinar belum ada yang dicetak khusus sesuai dengan berinisial Islam saja. 
f.       Masa Ali bin Abi Thalib
Uang di zaman khalifah Ali hampir tidak ada perubahan dengan masa-masa sebelumnya. Di zaman ini perkembangan uang hanya terlihat dalam segi percetakan uangnya saja, dengan menambahkan beberapa kalimat Arab bernuansa syiar Islami. Ada riwayat yang menyatakan bahwa tulisan yang tertera pada koin adalah “Dengan Asma Allah, Dengan Asma Tuhanku, Tuhanku adalah Allah”. 
C.     Jenis-jenis Uang
1.      Uang Barang
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjual belikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang, namun tidak semua barang bisa menjadi uang. Diperlukan tiga kondisi utama yaitu:
a.        Kelangkaan (scarcity), persediaan barang tersebut harus terbatas.
b.        Daya tahan (durability), barang itu harus tahan lama.
c.        Nilai tinggi, barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Kemudian pilihan uang jatuh pada logam-logam mulia seperti emas dan perak, karenakeduanya memiliki nilai tinggi dan tahan lama serta dapat dipecah-pecah menjadi pecahankecil dan tetap memiliki nilai yang utuh.
2.      Uang Tanda/Kertas
Ketika uang logam masih digunakan sebagai uang resmi dunia ada beberapa pihak yang melihat peluang meraih keuntungan dari kepemilikan mereka atas emas dan perak. Pihak tersebut ada bank, orang yang meminjamkan uang dan pandai emas atau toko-toko perhiasan. Mereka melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak di tempat mereka juga bisa diterima dipasar.
Berdasarkan hal itu pandai emas dan bank mengeluarkan surat (uang kertas) dengan nilai yang besar dari emas dan perak yang dimilikinya. Karena uang kertas itu didukung dengan kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas itu sebagai alat tukar. Jadi aspek penerimaan masyarakat secara luas dan umum berlaku,sehingga menjadikan uang kertas sebagai alat tukar yang sah.
Ini berlanjut hingga uang kertas berlaku sebagai alat tukar yang dominan dan semua sistem perekonomian menggunakannya sebagai alat tukar utama. Bahkan sekarang uang yang dikeluarkan oleh bank sentral tidak lagi didukung oleh cadangan emas.
3.      Uang Giral
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral ini merupakan simpanan nasabah di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahkan ke orang lain untuk melakukan pembayaran. Artinya cek dan giro yang dikeluarkan oleh bank manapun bisa digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang. Kelebihan uang giral sebagai alat pembayaran adalah:
a.       Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak berhak
b.      Dapat dipindahkan dengan cepat dan ongkos yang rendah
c.       Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Namun dibalik kelebihan sistem ini, sesungguhnya tersimpan bahaya besar. Kemudahan perbankan menciptakan uang giral – ditambah dengan instrumen bunga bank – membuka peluang terjadinya uang beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya. Inilah yang kemudian menjadi pertumbuhan ekonomi yang semu.
D.    Perubahan Uang Emas dan Uang Perak ke Kertas
Pada tahap ini, uang barang secara evolusi berubah menjadi uang logam. Uang logam itu biasanya terdiri dari emas dan perak. Bertujuan membatasi ada banyaknya jenis uang barang .mengapa emas dan perak di pilih sebagai uang? Alasannya adalah bahwa emas dan perak memiliki nilai tinggi, langkah dan di terima secara umum, dapat di pecah-pecah tanpa mengurangi nilai, dan tidak mudah susut, dan kemungkinan rusak sangat kecil.
Walaupun uang logam terbuat dari emas dan perak sudah jauh lebih baik dari uang barang, uang tesebut masih tetap memiliki kelemahan. Emas dan perak termasuk barang yang langka di beberapa daerah, sehingga orang di batasi untuk berbelanja. Di samping itu, membawa uang logam dalam jumlah banyak tidak aman dari perampokan.
·         Tahap uang kertas
Sebelumnya telah di singgung bahwa kelemahan penggunaan uang logam adalah sulit membawa untuk berpergian dan sering di rampok orang. Sejak itu, mulailah beredar alat tukar yang berlaku sebagai perantara transaksi. Akhirnya muncullah pemkaian uang kertas yang semula hanya berupa tanda bukti pemilikan emas dan perak, dengan jaminan 100% emas dan perak. Uang kertas ini nilai nominalnya (nilai yang tertulis) lebih besar dari nilai intrik (nilai kandungan uang).
Saat ini uang kertas itu jelas tidak di jamin dan tidak dapat di tukar dengan emas, namun umum tetap menerimanya sebagai alat tukar karena ada unsur kepercayaan terhadap negara yang mengeluarkan uang itu. Jenis uang itu disebut juga uang kepercayaan atau uang tunda.
Ada beberapa keuntungan pengguna uang kertas. Biaya pembuatan uang kertas jauh lebih murah di bandingkan pembuatan logam. Pengiriman uang kertas dalam jumlah besar lebih mudah dan efektif. Penambahan dan pengurangan jumlah uang dapat di lakukan dengan cepat, sehingga tidak menggangu keadaan pasar.
Pengguna uang kertas juga memiliki kesulitan. Kita juga sulit membawa uang kertas dalam jumlah besar selain itu, karena terbuat dari kertas uang mudah rusak. (Prof. Dr. H. Suhendi, Hendi, M.si, 2010)
E.     Uang Kertas dalam Pandangan Islam
Uang yang berlaku pada zaman sekarang disebut dengan fiat money. Hal ini disebabkan karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut dilatar belakangi oleh emas. Pada zaman dahulu, uang dilatarbelakangi oleh emas karena mengikuti standar emas. Namun, hal ini telah ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada tahun 1931 dan kemudian seluruh dunia telah meninggalkannya pada tahun 1976. Uang kertas sekarang sudah menjadi alat tukar karena telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa uang kertas sudah menjadi standar alat tukar.
Umar Bin khattab berkata bahwa mata uang dapat dibuat dari benda apa saja sampai-sampai kulit unta. Ketika suatu benda tersebut sudah ditetapkan menjadi mata uang yang sah, maka barang tersebut sudah berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar yang sah dengan segala fungsi dan turunannya. Jumhur ulama telah sepakat bahwa illat, emas dan perak diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama oleh Rasulullah SAW adalah karena tsumuniyyah yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpanan nilai di mana semua barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya. 
Maka dari itu, saat uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi oleh emas, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Quran diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Uang kerta juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat daripadanya. Dan zakat pun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Dan uang kertas juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.


BAB III
Penutup
III. 1. Kesimpulan
            Uang adalah alat pembayaran yang disetujui oleh masyarakat untuk melakukan transaksi sehari-hari. Uang memiliki beragam jenis. Dari yang terbuat dari emas dan perak berbentuk logam hingga terbuat dari kertas. Periodesasi uang dalam Islam dimulai dari awal Islam berkembang hingga masa para sahabat Rasulullah S.A.W.
Uang memiliki beberapa fungsi. Baik fungsi asli maupun fungsi turunan. Untuk bisa digunakan alat bertransaksi uang memiliki beberapa syarat yaitu Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu, tahan lama, bendanya mempunyai mutu yang sama.


Daftar Pustaka
Al Arif, M. Nur Rianto;. (2010). Teori Makroekonomi Islam. Bandung: CV Alfabeta.
Dr. Rozalinda, M.Ag. (2014). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Nurul Huda,dkk. (2013). Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prof. Dr. H. Suhendi, Hendi, M.si. (2010). Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Prof. Dr. Iswardono, SP., M. A. (t.thn.). Uang dan Bank. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.


0 komentar:

Post a Comment

Search This Blog

featured Slider

Instagram Shots

Tweet Tweet

Like us

Sponsor