Makalah
Uang
dalam Perspektif Islam
Di Susun oleh:
1.
Adela
Agustina Q
2.
Ainun
Nasiroh
3.
Muhammad
Hisyam
Perbankan
Syari’ah
Universitas
Nahdlatul Ulama Jepara
2016/2017
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA
sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga
mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi
dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun
menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin
masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
Daftar
Isi
Kata Pengatar..................................................................................................... i
Daftar Isi........................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan......................................................................................... iii
BAB II Pembahasan......................................................................................... 1
A.
Fungsi
Uang Perspektif Ekonomi Islam............................................... 1
B.
Sejarah
Uang dalam Ekonomi Islam..................................................... 4
C.
Jenis-jenis
Uang.................................................................................... 7
D.
Perubahan Uang Emas
dan Uang Perak ke Kertas............................... 9
E.
Uang Kertas
dalam Pandangan Islam................................................. 10
BAB
III Penutup............................................................................................. iv
Daftar
Pustaka.................................................................................................. v
BAB
I
Pendahuluan
I.1. Latar
Belakang
Uang
merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan manusia. Dalam
setiap kegiatan manusia hampir selalu berkaitan dengan uang. Dalam ekonomi
islam uang merupakan hal cukup diperhatikan. Perkembangan uang dalam ekonomi
islam dipengaruhi oleh berbagai peran tokoh-tokoh besar. Sejarah uang dimulai
sejak awal peradaban islam masa kenabian Muhammad S.A.W hingga sekarang ini.
Muncullah berbagai jenis uang dan macam-macam dari uang tersebut.
I.2. Rumusan
Masalah
I.2.1 Apa Fungsi Uang Perspektif dalam Islam?
I.2.2 Bagaimana Sejarah Uang dalam Ekonomi Islam?
I.2.3 Bagaimana Perubahan Uang Emas dan Perak ke Uang Kertas?
I.3. Tujuan
I.3.1 Dapat memahami fungsi uang perspektif dalam Islam.
I.3.2 Dapat mengerti sejarah uang dalam ekonomi Islam.
I.3.3 Dapat mengetahui perubahan uang emas dan perak
ke uang kertas.
BAB
II
Pembahasan
A.
Fungsi
Uang Perspektif Ekonomi Islam
1.
Pengertian
Uang
Dalam ekonomi islam, secara
etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada
beberapa makna, yaitu al-naqdu yabf baik dari dirham, menggegam dirham,
membedakan dirham, dan al-naqd juga berarti tunai. Kata nuqud untuk
tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis karena bangsa Arab umumnya tidak
menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar
untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk
menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq
untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘ain untuk menunjukkan dinar emas.
Sementara itu kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang
digunakan untuk membeli barang-barang murah. (Dr. Rozalinda, M.Ag, 2014)
Menurut para ahli ekonomi kontemporer, uang didefinisikan dengan
benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk
mengadakan tukar-menukar atau perdagangan dan sebagai standar nilai. Jadi, uang
adalah sarana dalam transaksi yang dilakukan masyarakat dalam kegiatan produksi
dan jasa. Baik uang itu berasal dari emas, perak, tembaga, kulit, kayu, batu,
dan besi. Selama itu diterima masyarakat dan dianggap sebagai uang. (Dr.
Rozalinda, M.Ag, 2014)
2.
Syarat-syarat
Uang
Syarat-syarat uang adalah:
1.
Nilainya
tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
2.
Tahan
lama
3.
Bendanya
mempunyai mutu yang sama
4.
Mudah
dibawa-bawa
5.
Mudah
disimpan tanpa mengurangi nilainya
6.
Jumlahnya
terbatas (tidak berlebih-lebihan)
7.
Dicetak
dan disahkan penggunanya oleh pemegang otoritas moneter (pemerintah).
3.
Fungsi
Uang (Nurul Huda,dkk., 2013)
Dalam sistem ekonomi konvensional, uang berfungsi sebagai:
1.
Alat
tukar (medium of exchange);
Uang adalah alat tukar-menukar yang digunakan setiap individu untuk
transaksi barang dan jasa. Misalnya, seseorang yang memiliki beras untuk dapat
memenuhi kebutuhannya tehadap lauk-pauk ia cukup menjual berasnya dengan
menerima uang sebagai gantinya. Kemudian ia dapat membeli lauk-pauk yang yang
ia butuhkan. Begitulah fungsi uang sebagai alat tukar pada setiap transaksi
dalam rangka pemenuhan hidup manusia.
2.
Standar
harga (standard of value);
Ini merupakan uang yang terpenting. Uang adalah satuan nilai atau
standar ukuran harga dalam transakasi barang dan jasa. Dengan adanya uang
sebagai satuan nilai, memudahkan terlaksananya transaksi dalam kegiatan ekonomi
masyarakat.
3.
Penyimpan
kekayaan (store of value);
Yang dimaksud dengan uang sebagai penyimpan kekayaan adalah bahwa
orang yang mendapatkan uang kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu
waktu, tetapi ia sisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang ia
butuhkan di masa tertentu. Atau disimpan untuk hal-hal yang tidak terduga.
4.
Standar
pembayaran tunda (standard of deffered payment).
Sebagian ahli ekonomi berpendapat, bahwa uang adalah unit ukuran
dan standar untuk pembayaran tunda. Misalnya, transaksi terjadi pada waktu
sekarang dengan harga tertentu, tetapi uang diserahkan pada masa yang akan
datang. Untuk itu dibutuhkan standar ukuran yang digunakan untuk menentukan
harga.
Namun, hal ini berbeda dengan sistem ekonomi islam yang hanya
mengakui fungsi uang itu sebagai medium of exchange dan unit of
account. Sedangkan fungsi uang sebagai store of value dan standard
of deffered payment di perdebatkan oleh ahli ekonomi islam.
Namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam
memandang uang antara sistem kapitalis dengan sistem islam.
·
Dalam sistem
perekonomian kapitaslis, uang tidak hanya sebgai alat tukar yang sah (Legal
Tender) melainkan juga sebagai komoditas. Uang juga dapat di perjual belikan
dengan kelebihan baik on the spot
maupun secara tangguh. Lebih jauh, dengan dengan cara pandang demikian maka
uang juga dapat di sewakan (leasing).
·
Dalam sistem
perekonomian islam, apapun itu juga berfungsi sebagai uang, maka fungsinya
hanyalah sebagai medium of exchange.
Ia bukan suatu komoditas yang bisa di perjual belikan dengan kelebihan baik
secara on the spot maupun bukan.
Ketika
uang diperlakukan sebagai komoditas oleh sistem kapitalis, berkembanglah apa
yang di sebut pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilakan dinamika
yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama pada sektor monoternya .
Berdasarkan definisi uang yang dikemukakan di atas, menurut ekonomi
Islam uang itu berfungsi sebagai satuan nilai atau standar ukuran harga (unit
of account), dan media pertukaran (medium of exchange).
B.
Sejarah
Uang dalam Ekonomi Islam
a.
Uang
di Awal Masa Islam
Dinar dan dirham
pada awalnya telah berlaku dari masa sebelum Islam. Bangsa Roma dan Persia telah
menggunakan kedua mata uang tersebut sebagai alat tukar yang sah. Karena adanya
aktivitas perdagangan dinar Roma banyak beredar di kalangan penduduk Mekkah.
Penggunaan dinar Roma dan dirham Persia berlangsung secara terus-menerus di
kalangan orang Arab hingga datangnya Islam. Walaupun pada saat itu uang Yaman
juga beredar, namun penggunaannya sangat terbatas. Bangsa Arab menyebut uang
emas dengan istilah “al-a’in” sedangak uang perak disebut dengan istilah
“al-wariq”.
b.
Masa
Nabi Muhammad S.A.W
Dinar di masa Nabi
Muhammad dari awal ia diutus menjadi Nabi sampai ia meninggal bentuk fisik
dinar masih sama seperti keadaan awal, yaitu bentuknya masih berbeda-beda dan
sudah diketahui berapa berat dan kadar karatnya. Juga telah diidentifikasikan
siapa yang bertanggung jawab atas pengukur berat dan kadarnya dengan menuliskan
siapa yang mengeluarkan uang tersebut. Dengan demikian di masa ini belum ada
dinar yang dicetak resmi sebagai simbol mata uang umat Islam. Karena, pada saat
itu Rasulullah SAW masih sibuk dengan perkara-perkara yang lebih penting.
Perhatian Nabi Muhammad banyak tercurah pada penyatuan Jazirah Arab baik secara
politik maupun keagamaan. Namun demikian Islam membawa pandangan baru dalam hal
ekonomi secara umum juga aturan-aturan khusus mengenai uang yang berkaitan
dengan pertukaran uang yang adil.
c.
Masa Abu Bakar As Shidiq r.a
Di masa
pemerintahan khalifah Abu bakar As-shidiq keadaan bentuk mata uang dinar masih
sama dengan masa Nabi Muhammad SAW. Hal ini disebabkan karena masa pemerintahan
khalifah Abu bakar As-shidiq relatif pendek dan banyak juga perkara yang harus
ditangani. Perkara-perkara tersebut diantara lain adalah memerangi orang murtad
dan orang-orang yang enggan untuk memayar zakat.
d.
Masa
Umar bin Khatab r.a
Pada masa khalifah
Umar perkembangan uang mulai dirasakan, namun lebih banyak berkaitan dengan
uang dirham (uang perak). Pada awalnya dirham hanya berupa fulus perunggu yang
dicetak dengan menggunakan aksara arab di setiap sisinya. Setelah itu, barulah
khalifah Umar ra melakukan hal-hal penting dalam masalah uang.
1.
Percetakan uang dirham dengan ciri-ciri keislaman. Bentuk
uang dirham Islam pertama ini hampir sama dengan dirham Persia. Hanya saja
terdapat tulisan tambahan seperti “Al-hamdulillah”, “Muhammad Rasulullah”, “Laa
ilaha illa Allah wahdahu” dan
juga nama khalifah “Umar”. Sebab
dicetaknya uang dirham ini karena pada masa itu aktivitas perdagangan
berkembang semakin luas seiring dengan semakin meluasnya wilayah Islam.
2. Ditetapkannya
standar kadar dirham dan dikaitkannya standar tersebut dengan kaitan. Pada masa
itu beredar berbagai jenis dirham dengan takaran yang bereda-beda pula. Ada
yang menyebutnya dengan takaran dawaniq, misalnya dirham Al-Baghaly
sebesar 8 dawaniq, dirham al-Thabary sebesar 4 dawaniq. Ada pula yang menggunakan
istilah mistqal yang artinya 1 dirham adalah 1 mistqal.
Takaran mistqal pun berbeda-beda, ada yang menyatakan 20 qirad, 12 qirad, 10
qirad dan lain-lain.
Atas segala perbedaan
tersebut, khalifah Umar membuat kebijakan dengan melihat pada apa yang berlaku
di tengah masyarakat baik takaran yang rendah maupun takaran yang tinggi.
Sehingga khalifah Umar menetapkan standar dirham yang dikaitkan dengan dinar,
yaitu : 1 dirham sama dengan 7/10 dinar, atau setara dengan 2,97 gr dengan
landasan standar dinar 4,25 gram emas. Standar inilah yang kemudian berlaku
secara baku dalam landasan syar’i.
3. Ada
usaha Khalifah Umar untuk membuat uang dengan bentuk lain. Yaitu dengan
menggunakan bahan dasar kulit hewan (kambing). Pemikiran ini terjadi karena
Khalifah Umar menganggap bahwa uang kulit relatif lebih mudah untuk dibawa
sehingga memudahkan untuk melakukan kegiatan transaksi. Hal tersebut dipicu
dengan keadaan perekonomian yag semakin membaik seiring dengan meluasnya
wilayah Islam. Namun hal ini di urungkan, karena banyaknya sahabat yang tidak
menyetujui dengan pertimbangan bahwa bahan kulit tidak dapat dijadikan standar
of value karena harga kulit berfluktuasi seiring dengan fluktuasi harga
binatang itu sendiri, yang mengikuti harga perkembangan pasar. Selain itu, juga
karena sifat dasar kulit sendiri yang mudah rusak sehingga tidak aman jika
digunakan sebagai alat tukar yang sah.
Khalifah Umar pun
menetapkan standar koin dinar dan dirham. Berat 7 dinar sama dengan 10 dirham.
Standar dinar emas yakni memakai kadar emas 22 karat dengan berat 4,25 gram.
Sedangkan dirham harus menggunakan perak murni seberat 3,0 gram. Keputusan ini
telah ditetapkan pula dengan para ulama pada masa itu.
e. Masa
Usman bin Affan
Pada masa ini perkembangan yang penting adalah dicetaknya uang
dinar dan dirham baru dengan memodifikasi uang dinar Persia dan ditulis
simbol-simbol Islam. Dimana di dalam uang dinar tersebut terdapat tulisan “Allahhu Akbar”. Ada pula yang meriwayatkan
bahwa dirham di masa ini di satu sisi bergambar Croeses ke II yang dipahat
bersama dengan kota asalnya, dengan tanggal dan aksara Persia. Di batas koin
juga terdapat kata-kata dalam aksara Kuffi, yang artinya “Rahmat, dengan asma Allah, dengan asma Tuhanku, bagi Allah,
Muhammad”. Sejauh ini
dinar belum ada yang dicetak khusus sesuai dengan berinisial Islam saja.
f.
Masa
Ali bin Abi Thalib
Uang di zaman khalifah Ali hampir tidak ada perubahan dengan
masa-masa sebelumnya. Di zaman ini perkembangan uang hanya terlihat dalam segi
percetakan uangnya saja, dengan menambahkan beberapa kalimat Arab bernuansa
syiar Islami. Ada riwayat yang menyatakan bahwa tulisan yang tertera pada koin
adalah “Dengan Asma Allah, Dengan Asma Tuhanku, Tuhanku adalah Allah”.
C. Jenis-jenis Uang
1. Uang Barang
Uang barang adalah
alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjual belikan
apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang, namun tidak
semua barang bisa menjadi uang. Diperlukan tiga kondisi utama
yaitu:
a.
Kelangkaan (scarcity),
persediaan barang tersebut harus terbatas.
b.
Daya tahan (durability),
barang itu harus tahan lama.
c.
Nilai tinggi,
barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan
jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Kemudian pilihan uang
jatuh pada logam-logam mulia seperti emas dan perak, karenakeduanya memiliki
nilai tinggi dan tahan lama serta dapat dipecah-pecah menjadi pecahankecil dan
tetap memiliki nilai yang utuh.
2. Uang
Tanda/Kertas
Ketika uang logam
masih digunakan sebagai uang resmi dunia ada beberapa pihak yang
melihat peluang meraih keuntungan dari kepemilikan mereka atas emas dan
perak. Pihak tersebut ada bank, orang yang meminjamkan uang dan pandai
emas atau toko-toko perhiasan. Mereka melihat bukti peminjaman,
penyimpanan atau penitipan emas dan perak di tempat mereka juga bisa diterima
dipasar.
Berdasarkan hal itu
pandai emas dan bank mengeluarkan surat (uang kertas) dengan nilai yang besar
dari emas dan perak yang dimilikinya. Karena uang kertas itu didukung dengan
kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas itu
sebagai alat tukar. Jadi aspek penerimaan masyarakat secara luas dan umum
berlaku,sehingga menjadikan uang kertas sebagai alat tukar yang sah.
Ini berlanjut hingga
uang kertas berlaku sebagai alat tukar yang dominan dan semua sistem
perekonomian menggunakannya sebagai alat tukar utama. Bahkan sekarang uang
yang dikeluarkan oleh bank sentral tidak lagi didukung oleh cadangan emas.
3. Uang
Giral
Uang giral adalah uang
yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat
pembayaran giro lainnya. Uang giral ini merupakan simpanan nasabah di bank yang
dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahkan ke orang lain untuk melakukan
pembayaran. Artinya cek dan giro yang dikeluarkan oleh bank manapun bisa
digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang. Kelebihan uang giral
sebagai alat pembayaran adalah:
a. Kalau
hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak
berhak
b. Dapat
dipindahkan dengan cepat dan ongkos yang rendah
c. Tidak
diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Namun dibalik
kelebihan sistem ini, sesungguhnya tersimpan bahaya besar. Kemudahan perbankan
menciptakan uang giral – ditambah dengan instrumen bunga bank – membuka peluang
terjadinya uang beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya. Inilah
yang kemudian menjadi pertumbuhan ekonomi yang semu.
D. Perubahan
Uang Emas dan Uang Perak ke Kertas
Pada
tahap ini, uang barang secara evolusi berubah menjadi uang logam. Uang logam
itu biasanya terdiri dari emas dan perak. Bertujuan membatasi ada banyaknya
jenis uang barang .mengapa emas dan perak di pilih sebagai uang? Alasannya
adalah bahwa emas dan perak memiliki nilai tinggi, langkah dan di terima secara
umum, dapat di pecah-pecah tanpa mengurangi nilai, dan tidak mudah susut, dan
kemungkinan rusak sangat kecil.
Walaupun
uang logam terbuat dari emas dan perak sudah jauh lebih baik dari uang barang,
uang tesebut masih tetap memiliki kelemahan. Emas dan perak termasuk barang
yang langka di beberapa daerah, sehingga orang di batasi untuk berbelanja. Di
samping itu, membawa uang logam dalam jumlah banyak tidak aman dari perampokan.
·
Tahap uang
kertas
Sebelumnya
telah di singgung bahwa kelemahan penggunaan uang logam adalah sulit membawa
untuk berpergian dan sering di rampok orang. Sejak itu, mulailah beredar alat
tukar yang berlaku sebagai perantara transaksi. Akhirnya muncullah pemkaian
uang kertas yang semula hanya berupa tanda bukti pemilikan emas dan perak,
dengan jaminan 100% emas dan perak. Uang kertas ini nilai nominalnya (nilai
yang tertulis) lebih besar dari nilai intrik (nilai kandungan uang).
Saat
ini uang kertas itu jelas tidak di jamin dan tidak dapat di tukar dengan emas,
namun umum tetap menerimanya sebagai alat tukar karena ada unsur kepercayaan
terhadap negara yang mengeluarkan uang itu. Jenis uang itu disebut juga uang
kepercayaan atau uang tunda.
Ada
beberapa keuntungan pengguna uang kertas. Biaya pembuatan uang kertas jauh
lebih murah di bandingkan pembuatan logam. Pengiriman uang kertas dalam jumlah
besar lebih mudah dan efektif. Penambahan dan pengurangan jumlah uang dapat di
lakukan dengan cepat, sehingga tidak menggangu keadaan pasar.
Pengguna
uang kertas juga memiliki kesulitan. Kita juga sulit membawa uang kertas dalam
jumlah besar selain itu, karena terbuat dari kertas uang mudah rusak. (Prof. Dr. H.
Suhendi, Hendi, M.si, 2010)
E.
Uang Kertas
dalam Pandangan Islam
Uang yang berlaku pada zaman sekarang disebut dengan
fiat money. Hal ini disebabkan karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai
alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut dilatar
belakangi oleh emas. Pada zaman dahulu, uang dilatarbelakangi oleh emas karena
mengikuti standar emas. Namun, hal ini telah ditinggalkan oleh perekonomian
dunia pada tahun 1931 dan kemudian seluruh dunia telah meninggalkannya pada
tahun 1976. Uang kertas sekarang sudah menjadi alat tukar karena telah
ditetapkan oleh pemerintah bahwa uang kertas sudah menjadi standar alat tukar.
Umar Bin khattab berkata bahwa mata uang dapat dibuat
dari benda apa saja sampai-sampai kulit unta. Ketika suatu benda tersebut sudah
ditetapkan menjadi mata uang yang sah, maka barang tersebut sudah berubah
fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar yang sah dengan segala fungsi
dan turunannya. Jumhur ulama telah sepakat bahwa illat, emas dan perak
diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama oleh
Rasulullah SAW adalah karena tsumuniyyah yaitu barang-barang tersebut menjadi
alat tukar, penyimpanan nilai di mana semua barang ditimbang dan dinilai dengan
nilainya.
Maka dari itu, saat uang kertas telah menjadi alat
pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi oleh emas, maka
kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu
Al-Quran diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Uang kerta juga
diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat daripadanya. Dan
zakat pun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Dan uang kertas juga dapat
dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.
BAB III
Penutup
III. 1. Kesimpulan
Uang adalah alat pembayaran yang disetujui oleh
masyarakat untuk melakukan transaksi sehari-hari. Uang memiliki beragam jenis.
Dari yang terbuat dari emas dan perak berbentuk logam hingga terbuat dari
kertas. Periodesasi uang dalam Islam dimulai dari awal Islam berkembang hingga
masa para sahabat Rasulullah S.A.W.
Uang memiliki beberapa fungsi. Baik fungsi asli maupun fungsi turunan.
Untuk bisa digunakan alat bertransaksi uang memiliki beberapa syarat yaitu Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu, tahan lama,
bendanya mempunyai mutu yang sama.
Daftar Pustaka
Al Arif, M. Nur
Rianto;. (2010). Teori Makroekonomi Islam. Bandung: CV Alfabeta.
Dr. Rozalinda, M.Ag. (2014). Ekonomi Islam:
Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
Nurul Huda,dkk.
(2013). Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prof. Dr. H.
Suhendi, Hendi, M.si. (2010). Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam.
Bandung: CV. Pustaka Setia.
Prof. Dr. Iswardono, SP., M. A. (t.thn.). Uang dan Bank.
Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
0 komentar:
Post a Comment